Denda Rp105 Miliar Menanti TikTok di Korsel Usai Pelanggaran Iklan
Korea Selatan menjatuhkan denda Rp105 miliar kepada TikTok karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna secara ilegal.
Ilustrasi aplikasi TikTok pada layar ponsel cerdas dengan latar belakang logo dan denda regulasi Korea Selatan
Pelanggaran Data Pengguna TikTok
Otoritas perlindungan data Korea Selatan menemukan pelanggaran pengumpulan data sepanjang 2020 hingga 2022. TikTok terbukti melacak perilaku pengguna di luar aplikasinya melalui situs dan aplikasi pihak ketiga.
Langkah pelacakan ini dilakukan tanpa memberikan informasi yang jelas kepada pengguna. TikTok gagal memenuhi standar transparansi yang diwajibkan dalam undang-undang perlindungan data pribadi Korea Selatan.
Denda sebesar 9,5 miliar won tersebut mencerminkan besarnya skala pelanggaran yang terjadi. Banyak pengguna di Korea Selatan terkena dampak dari praktik pengumpulan data terselubung ini.
Penggunaan Alat Pelacak Pihak Ketiga
Masalah utama kasus ini berpusat pada penggunaan mekanisme pelacak pihak ketiga oleh TikTok. Alat ini memungkinkan perusahaan mengambil data pengguna dari luar ekosistem platform mereka sendiri.
Otoritas menegaskan bahwa praktik pelacakan eksternal harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna. TikTok dinilai sengaja tidak memberikan opsi informasi yang memadai bagi para penggunanya.
Tekanan Regulasi Global Terhadap TikTok
Kasus ini menekan model bisnis iklan berbasis data milik TikTok di kawasan Asia. Regulator global kini semakin ketat mengawasi praktik pengumpulan data lintas platform.
Keputusan tegas Korea Selatan ini memperkuat tren pengetatan pengawasan terhadap raksasa Teknologi. Banyak negara kini menuntut transparansi lebih tinggi dalam pengelolaan data pribadi masyarakat.